Perhitungan Pesangon PHK UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Terbaru

Helmi Reinoldy
10 menit baca
Quick AI Summary Box:

  • Pahami perhitungan pesangon PHK UU Cipta Kerja terbaru berdasarkan rumus PP 35 Tahun 2021.
  • Ketahui cara menghitung pesangon PHK terbaru termasuk komponen Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja PHK.
  • Dapatkan tips negosiasi hak karyawan serta pemahaman mendalam tentang hak pesangon karyawan swasta resign.

perhitungan pesangon PHK terbaru

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus berlanjut hingga awal 2026. Sepanjang 2025 saja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) mencatat lebih dari 88.000 pekerja terdampak PHK, terutama di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan provinsi lainnya.

Situasi ini dipicu oleh perlambatan ekonomi global, tekanan biaya operasional, dan restrukturisasi perusahaan. Bagi pekerja yang terkena dampak, pemahaman yang jelas tentang hak pesangon menjadi sangat penting untuk melindungi masa depan finansial keluarga dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sebagai advokat bisnis yang sering menangani kasus ketenagakerjaan, saya sering melihat banyak pekerja yang belum memahami hak mereka secara utuh, terutama mengenai perhitungan pesangon PHK UU Cipta Kerja yang seringkali dianggap rumit.

Artikel ini akan membahas perhitungan pesangon secara mendalam berdasarkan aturan terbaru, agar Anda bisa menghitung sendiri atau mempersiapkan negosiasi dengan perusahaan, serta memahami cara menghitung pesangon PHK terbaru sesuai regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum Perhitungan Pesangon Terbaru

Perhitungan pesangon saat ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (yang mengubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) dan peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Regulasi ini menjadi landasan utama bagi setiap perhitungan pesangon PHK UU Cipta Kerja di Indonesia, sebagaimana diatur secara rinci dalam Pasal 40 hingga Pasal 61 PP 35 Tahun 2021.

Pada 2024, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa besaran pesangon adalah paling sedikit sesuai ketentuan, artinya perusahaan boleh memberikan lebih tinggi melalui kesepakatan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Putusan ini menegaskan fleksibilitas namun juga menekankan batas minimal dalam penerapan rumus pesangon PP 35 Tahun 2021, sekaligus memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi pekerja dan pengusaha untuk bernegosiasi. Hingga Januari 2026, belum ada perubahan signifikan pada formula dasar ini.

Hak pesangon terdiri dari tiga komponen utama: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Besaran dihitung berdasarkan upah bulanan (upah pokok + tunjangan tetap). Ketiga komponen ini merupakan pilar dalam cara menghitung pesangon PHK terbaru yang wajib dipahami oleh kedua belah pihak.

Komponen Hak Pesangon

1. Uang Pesangon (UP)

Uang Pesangon diberikan kepada semua pekerja yang di-PHK, bahkan jika masa kerja kurang dari 1 tahun, menjadikannya komponen sentral dalam perhitungan pesangon PHK UU Cipta Kerja. Berikut ketentuan besaran minimal:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
  • 1 tahun atau lebih, kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
  • 2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
  • 3 tahun atau lebih, kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
  • 4 tahun atau lebih, kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
  • 5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
  • 6 tahun atau lebih, kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
  • 7 tahun atau lebih, kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
  • 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

Ketentuan ini secara eksplisit termuat dalam Pasal 40 ayat (2) PP 35 Tahun 2021, memastikan hak dasar pekerja dalam setiap skenario PHK.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas pekerja, tetapi hanya untuk masa kerja minimal 3 tahun, menjadi elemen penting dalam perhitungan uang penghargaan masa kerja PHK. Ini adalah bentuk pengakuan atas kontribusi pekerja dalam jangka waktu tertentu kepada perusahaan:

  • 3 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
  • 6 tahun atau lebih, kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
  • 9 tahun atau lebih, kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
  • 12 tahun atau lebih, kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
  • 15 tahun atau lebih, kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
  • 18 tahun atau lebih, kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
  • 21 tahun atau lebih, kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
  • 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

Detail mengenai UPMK ini juga diatur secara jelas dalam Pasal 40 ayat (3) PP 35 Tahun 2021, melengkapi kerangka rumus pesangon PP 35 Tahun 2021.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH mencakup hak-hak yang belum dinikmati pekerja, dan ini adalah komponen penting lain dalam cara menghitung pesangon PHK terbaru yang seringkali luput dari perhatian. UPH memastikan bahwa hak-hak normatif yang melekat pada pekerja tetap dipenuhi, seperti:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya transportasi pulang ke tempat asal perekrutan (bagi pekerja dan keluarga)
  • Hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB (misalnya pengobatan atau fasilitas lain)

Penting bagi pekerja untuk memeriksa kembali dokumen kontrak dan peraturan perusahaan mereka untuk memastikan semua hak penggantian terakomodir sesuai Pasal 40 ayat (4) PP 35 Tahun 2021.

Pengali Besaran Pesangon Berdasarkan Alasan PHK

Besaran akhir UP dan UPMK dikalikan dengan faktor pengali tergantung alasan PHK. Faktor pengali ini adalah variabel krusial dalam rumus pesangon PP 35 Tahun 2021 karena secara signifikan mempengaruhi jumlah akhir yang diterima pekerja, mencerminkan tingkat tanggung jawab atau kondisi yang mendasari PHK. Berikut beberapa alasan umum dalam gelombang PHK saat ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 hingga Pasal 61 PP 35 Tahun 2021:

  • PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian (sering terjadi saat ini): 1x UP + 1x UPMK + UPH
  • PHK karena efisiensi akibat kerugian perusahaan: 0,5x UP + 1x UPMK + UPH
  • PHK karena perusahaan tutup bukan karena kerugian: 1x UP + 1x UPMK + UPH
  • PHK karena force majeure: 0,5x–0,75x UP + 1x UPMK + UPH
  • PHK karena pensiun normal: 1,75x UP + 1x UPMK + UPH
  • PHK karena sakit berkepanjangan/cacat (>12 bulan): 2x UP + 1x UPMK + UPH
  • PHK karena meninggal dunia (untuk ahli waris): 2x UP + 1x UPMK + UPH
  • PHK karena pelanggaran berat pekerja: Hanya UPH (tanpa UP dan UPMK), sesuai dengan Pasal 61 ayat (2) PP 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pekerja yang melakukan pelanggaran berat tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Jika resign sukarela dengan prosedur benar, biasanya hanya mendapat UPH + uang pisah (jika diatur di perusahaan). Penting untuk dicatat bahwa pesangon karyawan swasta resign memiliki ketentuan berbeda, di mana Pasal 50 PP 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya berhak atas UPH dan uang pisah jika diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Ini membedakannya dari mekanisme PHK yang berhak atas pesangon penuh.

Contoh Perhitungan Pesangon

Contoh perhitungan ini akan mengilustrasikan penerapan praktis dari perhitungan pesangon PHK UU Cipta Kerja dengan mengacu pada rumus pesangon PP 35 Tahun 2021 yang telah dijelaskan sebelumnya. Mari kita simulasikan cara menghitung pesangon PHK terbaru.

Misalkan seorang pekerja dengan upah bulanan Rp8.000.000, masa kerja 7 tahun 6 bulan, dan di-PHK karena efisiensi perusahaan untuk mencegah kerugian (pengali 1x).

  • UP: Masa kerja ≥7 tahun <8 tahun → 8 bulan × Rp8 juta = Rp64 juta
  • UPMK: Masa kerja ≥6 tahun <9 tahun → 3 bulan × Rp8 juta = Rp24 juta
  • UPH: Misal cuti belum diambil 12 hari (Rp8 juta : 25 hari kerja × 12 hari) + biaya pulang Rp5 juta → sekitar Rp8,84 juta
  • Total pesangon: Rp64 juta + Rp24 juta + Rp8,84 juta = Rp96,84 juta

Contoh lain: PHK karena kerugian perusahaan (pengali 0,5x UP), menunjukkan bagaimana faktor pengali secara langsung memengaruhi total hak pekerja:

  • UP: 0,5 × 8 bulan = 4 bulan × Rp8 juta = Rp32 juta
  • UPMK tetap 3 bulan = Rp24 juta
  • Total (dengan UPH sama): Rp64,84 juta

Tips bagi Pekerja yang Terkena PHK

Memahami hak Anda dan bertindak strategis sangat penting. Berikut adalah beberapa tips yang relevan dengan perhitungan pesangon PHK UU Cipta Kerja:

  • Segera minta surat PHK resmi dan rincian perhitungan pesangon secara tertulis, sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  • Periksa apakah alasan PHK sesuai fakta (misalnya benar-benar karena kerugian atau hanya efisiensi biasa). Hal ini krusial karena alasan PHK akan menentukan faktor pengali dalam rumus pesangon PP 35 Tahun 2021.
  • Jika merasa dirugikan, ajukan bipartit, lalu mediasi ke Disnaker, atau ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jangan ragu menghubungi Legalexa untuk mendapatkan jasa hukum sengketa PHK yang komprehensif atau konsultan hukum ketenagakerjaan yang ahli, serta konsultasi cara menghitung pesangon PHK terbaru yang tepat.
  • Manfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tunai, pelatihan, dan informasi kerja, sebagai jaring pengaman sosial tambahan bagi mereka yang terdampak PHK.

Tips bagi Pengusaha

Kepatuhan hukum tidak hanya menghindari sengketa, tetapi juga membangun citra perusahaan yang baik:

  • Lakukan PHK sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP 35/2021 untuk menghindari sengketa yang mahal dan merusak reputasi.
  • Pertimbangkan memberikan lebih dari minimal (sesuai putusan MK) untuk menjaga reputasi perusahaan dan hubungan industrial yang harmonis, mengingat pentingnya nilai-nilai etika dalam bisnis.
  • Dokumentasikan bukti alasan PHK (laporan keuangan, dll.) dengan baik dan transparan. Ini penting sebagai dasar hukum yang kuat dan untuk membenarkan perhitungan pesangon PHK UU Cipta Kerja yang diterapkan.

Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan ini, pemahaman hak pesangon bukan hanya urusan hukum, tapi juga langkah bijak untuk melindungi diri atau bisnis Anda. Memastikan perhitungan pesangon PHK UU Cipta Kerja dilakukan secara tepat dan adil adalah kunci. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih spesifik mengenai cara menghitung pesangon PHK terbaru, mencari jasa hukum sengketa PHK, atau memerlukan konsultan hukum ketenagakerjaan yang berpengalaman, jangan ragu berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan di Legalexa.

Pertanyaan Umum Terkait perhitungan pesangon phk uu cipta kerja (FAQ)

Q: Apa dasar hukum utama untuk perhitungan pesangon PHK UU Cipta Kerja?

A: Dasar hukum utama perhitungan pesangon PHK UU Cipta Kerja adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). PP 35/2021 secara spesifik mengatur rumus pesangon PP 35 Tahun 2021 dan komponen hak lainnya.

Q: Bagaimana cara menghitung pesangon PHK terbaru jika karyawan mengundurkan diri sukarela (resign)?

A: Untuk pesangon karyawan swasta resign sukarela, pekerja umumnya tidak mendapatkan Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Namun, mereka berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) yang mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya perjalanan pulang ke tempat asal, dan hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Selain UPH, beberapa perusahaan juga memberikan uang pisah sesuai kesepakatan atau kebijakan internal perusahaan.

Q: Apa perbedaan antara Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) PHK?

A: Uang Pesangon (UP) adalah kompensasi utama yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, besarnya tergantung pada masa kerja dan alasan PHK. Sementara itu, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) PHK adalah bentuk apresiasi atas loyalitas pekerja yang memiliki masa kerja minimal 3 tahun, diberikan secara terpisah dari UP. Kedua komponen ini, bersama dengan Uang Penggantian Hak (UPH), menjadi bagian integral dari cara menghitung pesangon PHK terbaru yang diatur dalam PP 35 Tahun 2021.

Logo LEGALEXA
20+ Tahun Pengalaman4 Sektor Industri Berbeda53+ Kasus Terselesaikan

Tim Praktisi Hukum Berpengalaman

Setiap anggota tim kami adalah mantan eksekutif dan manajer yang pernah menghadapi tantangan operasional yang sama seperti Anda. Kami tidak hanya paham teori hukum, tetapi juga implementasi praktis di dunia bisnis nyata.

Helmi Reinoldy